Pemilik Kos Surabaya Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari: Apa yang Harus Disiapkan?

Mengelola kos bukan lagi sekadar memastikan kamar terisi dan uang sewa dibayar tepat waktu. Di Surabaya, pemilik kos dan kontrakan kini juga perlu lebih tertib mencatat serta melaporkan data penghuni.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak mewajibkan pemilik kos dan kontrakan melaporkan penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah penghuni menempati hunian.
Catatan penting: pembahasan dalam artikel ini merujuk pada aturan Kota Surabaya. Pemilik properti di daerah lain perlu memeriksa ketentuan pemerintah daerah masing-masing.
Apa yang diatur?
Perda tersebut mulai berlaku pada 31 Maret 2026. Selain kewajiban melaporkan penghuni baru, pemilik kos perlu mendata seluruh penghuni dan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi.
Masa kontrak juga akan dicatat. Karena itu, data penghuni sebaiknya tidak hanya berisi nama dan nomor kamar, tetapi juga tanggal mulai tinggal dan tanggal berakhirnya sewa.
Aturan ini turut menyebutkan bahwa alamat kos perlu dapat digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga bagi penghuni ber-KTP Surabaya selama masih tinggal di sana. Jumlah KK yang terdaftar maksimal sama dengan jumlah kamar yang tersedia.
Data yang sebaiknya disiapkan pemilik kos
Agar proses pencatatan tidak dilakukan terburu-buru, siapkan data berikut sejak penghuni melakukan check-in:
- Nama lengkap sesuai dokumen identitas
- NIK dan salinan dokumen kependudukan
- Nomor telepon aktif
- Alamat asal
- Pekerjaan atau kegiatan penghuni
- Nomor kamar yang ditempati
- Tanggal mulai tinggal
- Durasi dan tanggal berakhirnya sewa
- Kontak darurat
Pastikan data hanya dikumpulkan untuk kebutuhan yang jelas, disimpan dengan aman, dan tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Buat proses check-in yang konsisten
Masalah administrasi biasanya muncul karena setiap penghuni diproses dengan cara berbeda. Ada yang mengirim KTP melalui WhatsApp, ada yang menyerahkan salinan fisik, dan ada juga yang langsung menempati kamar sebelum datanya lengkap.
Pemilik kos dapat membuat alur sederhana berikut:
- Terima data calon penghuni sebelum kunci diberikan.
- Periksa kecocokan identitas dan nomor telepon.
- Catat kamar, tanggal masuk, serta masa sewa.
- Lengkapi dan tandatangani perjanjian sewa.
- Lakukan pelaporan sesuai prosedur yang berlaku.
- Catat tanggal pelaporan agar mudah diperiksa kembali.
Jangan menunggu hari ketujuh
Batas tujuh hari sebaiknya diperlakukan sebagai batas terakhir, bukan waktu untuk mulai mengumpulkan data. Jika dokumen baru dicari menjelang batas waktu, pemilik dapat kesulitan menghubungi penghuni atau menemukan data yang tercecer.
Cara yang lebih aman adalah menjadikan pendataan sebagai bagian wajib dari serah terima kamar. Begitu penghuni masuk, seluruh informasi utama sudah tersimpan pada satu tempat.
Mengapa pencatatan manual mulai berisiko?
Untuk kos dengan beberapa kamar, buku catatan mungkin masih terasa cukup. Namun, ketika properti dan penghuni bertambah, pemilik perlu mengingat tanggal masuk, akhir kontrak, nomor kamar, status pembayaran, serta dokumen setiap orang.
Data yang tersebar di buku, Excel, dan percakapan WhatsApp membuat pencarian lebih lambat. Risiko data ganda, dokumen terlupa, dan masa sewa terlewat juga menjadi lebih besar.
Kelola data penghuni lebih rapi dengan Artha Rooms
Artha Rooms membantu pemilik kos mengelola data properti, kamar, penghuni, masa sewa, tagihan, dan pembayaran dari satu tempat. Informasi dapat diakses melalui web maupun mobile dan tetap tersinkron secara real time.
Dengan administrasi yang tersusun, pemilik tidak perlu mencari data dari banyak percakapan ketika melakukan pengecekan atau menyiapkan pelaporan.
Mulai rapikan operasional kos kamu melalui artharooms.com.
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk prosedur pelaporan terbaru, konfirmasikan kepada RT/RW, kelurahan, kecamatan, atau Disdukcapil Kota Surabaya.